
- 1
- 1,33
- 1,66
- 2
- 2,33
- 2,66
- 3
- 3,33
- 3,66
- 4
Ketentuan skala nilai itu diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang
Pedoman Umum Pembelajaran. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 dapat Anda
unduh melalui tautan ini.
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
- Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
- Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
- Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
- Pedoman Umum Pembelajaran
- Pedoman Evaluasi Kurikulum
Kita lanjutkan mengenai skala nilai pada rapor kurikulum 2013. Karena skala ini adalah baru maka kita perlu tahu bagaimana cara
menilai menggunakan skala 1 – 4. Ada 2 cara untuk medapatkan nilai
dalam skala 1 – 4, yaitu mengkonversi langsung dari skor dan
mengkonversi dari skala 0 – 100
Mengkonversi Langsung Dari Skor
Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut
No Soal | Skor Maksimum |
1 | 5 |
2 | 8 |
3 | 10 |
4 | 6 |
5 | 3 |
Total Skor Maksimum | 32 |
Dari tabel skor di atas
terlihat bahwa Total Skor Maksimal adalah 32. Misal seorang siswa dapat
skor 25, maka nilai yang diperoleh oleh siswa tersebut adalah 25/32 X 4
= 3,125.
Rumusnya adalahMengkonversi Dari Skala 0 – 100
Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12Rumusnya