Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan UN 2014
22/11/2013
5 Komentar

Adapun mengenai kriteria kelulusan untuk Ujian Nasional tahun ajaran
2013/2014 ada beberapa perubahan, yaitu pada Rumus Penentuan Nilai
Sekolah (NS) yaitu Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari 70 % rata-rata
nilai raport semester 3, 4, dan 5 untuk tingkat SMA dan semester 1, 2,
3, 4, dan 5 untuk tingkat SMP serta 30 % Nilai Ujian Sekolah.
Sedangkan untuk Rumus Penentuan Nilai
Akhir (NA) tidak mengalami perubahan uaitu Nilai Akhir (NA) diperoleh
dari 40 % Nilai Sekolah (NS) dan 60 % Nilai Ujian Nasional (UN).
Kemudian untuk nilai terendah setiap mata pelajaran yang di UN kan masih
tetap 4,0 dan rata-rata semua mata pelajaran yang di UN kan juga masih
sama yaitu 5,5.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan Ujian
Nasional ini akan di tuangkan pada Prosedur Operasional Standar UN tahun
pelajaran 2013/2014 yang akan ditetapkan oleh BSNP. Download lengkap
Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Ujian
Nasional 2013/2014 dapat anda download disi